Waspada Lonjakan Campak, Kemenkes Terbitkan Edaran Darurat untuk Tenaga Kesehatan

  • Share
ilustrasi (Kemenkes RI)

RBN || Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kasus campak yang bahkan telah memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia.

Data hingga minggu ke-11 tahun 2026 mencatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Pada awal tahun, jumlah kasus sempat mencapai 2.740, namun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus. Meski demikian, pemerintah menilai kewaspadaan tetap harus ditingkatkan untuk mencegah lonjakan kasus kembali terjadi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan tertular, mengingat tingginya intensitas kontak langsung dengan pasien. “Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Sebagai langkah pengendalian, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun, upaya ini perlu diiringi dengan penguatan sistem pencegahan di fasilitas layanan kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan diinstruksikan untuk meningkatkan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri, serta memperkuat pengendalian infeksi. Tenaga kesehatan juga diminta disiplin menjalankan protokol dan segera melaporkan gejala yang mengarah pada campak.

Kemenkes menegaskan bahwa setiap kasus suspek harus dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan nasional sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan.

sumber: Kemenkes RI

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *