RBN || Semarang
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (plat merah) untuk kepentingan pribadi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ia menyatakan, aturan ini sudah jelas dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait.
“Sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa kendaraan plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan. Seharusnya ini sudah dipahami oleh semua pihak,” ujar Sumarno di Semarang, Selasa (30/12), setelah menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang.
Sumarno juga menegaskan akan melakukan evaluasi jika ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama libur Natal dan Tahun Baru, guna memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan. Hal ini penting mengingat potensi bencana yang dapat terjadi di beberapa wilayah Jawa Tengah.
“Beberapa daerah di Jateng rawan bencana seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlarut dalam euforia pesta tahun baru,” kata Luthfi.
Pemprov Jateng bersama dengan Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi menjelang libur akhir tahun untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, terkait dengan penggunaan petasan dan kembang api selama perayaan, Luthfi menegaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan menghindari hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan.
Sumber: iNews











