RBN || Jakarta
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 28 Maret 2026 sebagai hari pertama penerapan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Penerapan ini menangguhkan wacana sebelumnya yang menyebutkan aturan akan berlaku penuh pada awal Maret. Peraturan tersebut, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, kini memasuki tahap implementasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tunas mengharuskan platform digital untuk membatasi akses pengguna anak sesuai dengan tingkat risiko layanan. “Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujarnya pada Kamis (5/3).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk melarang anak-anak mengakses internet secara keseluruhan, melainkan untuk mengatur akses ke platform berisiko tertentu agar anak terhindar dari dampak negatif.
Penyusunan regulasi ini didasarkan pada pengalaman global, termasuk kebijakan di Australia dan inisiatif perlindungan anak di Uni Eropa. Pemerintah melihat bahwa risiko di ruang digital semakin kompleks, termasuk paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” kata Meutya.
Menkomdigi juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak ditujukan untuk anak-anak atau orang tua, melainkan kepada perusahaan teknologi. Sanksi akan diberikan kepada platform yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak yang tertera dalam aturan ini.
Data terbaru menunjukkan hampir 80 persen dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama karena sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif berinternet telah terpapar konten seksual di media sosial. Sebanyak 42 persen anak juga mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di ruang digital, dengan angka eksploitasi anak daring mencapai 1,45 juta kasus.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini adalah peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus bertanggung jawab melindungi anak-anak,” tegas Meutya.
Implementasi PP Tunas diakui akan menjadi tantangan besar mengingat jumlah anak yang aktif di internet. Keberhasilan kebijakan ini memerlukan kolaborasi antara kementerian, lembaga, sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.
Sumber: CNA Indonesia











