Murah Belum Tentu Aman: Investigasi Tren Thrifting yang Lagi Viral

  • Share
Investigasi Tren Thrifting yang Lagi Viral
Investigasi Tren Thrifting yang Lagi Viral

RBN || Jakarta

Gaya hemat lewat thrifting sedang menjadi pilihan banyak orang, terutama generasi muda yang ingin tampil stylish tanpa menguras dompet. Di marketplace hingga sudut kota, toko thrift tumbuh seperti jamur, menawarkan pakaian vintage, jaket branded, dan koleksi unik yang sulit ditemukan di toko biasa. Namun pertanyaan mendasarnya kini muncul: apakah semua praktik thrifting berjalan sesuai hukum, atau justru berada di jalur yang melanggar aturan.

Pemerintah sebenarnya telah memberi garis batas yang jelas. Sejak berlakunya Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang diperkuat Permendag Nomor 40 Tahun 2022, impor pakaian bekas dilarang total. Ketentuan ini bukan sekadar larangan administratif, melainkan upaya melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kualitas barang yang beredar, serta menahan laju masuknya produk asing yang berpotensi mematikan industri tekstil lokal. Setiap tahun, aparat bea cukai menggagalkan masuknya balpres ilegal dengan nilai miliaran rupiah. Pengusaha yang nekat tetap bermain di sektor ini berisiko menghadapi sanksi berat, mulai dari penyitaan barang hingga jerat pidana.

Namun thrifting tidak otomatis identik dengan kejahatan. Regulasi Indonesia tetap mengizinkan perdagangan barang bekas sepanjang barang tersebut berasal dari peredaran domestik. Melalui klasifikasi resmi usaha, toko barang bekas yang menjual pakaian preloved dari masyarakat, hasil konsinyasi lokal, atau lelang resmi dapat beroperasi tanpa melanggar hukum. Model bisnis ini bahkan sejalan dengan gerakan ekonomi sirkular yang terus digaungkan sebagai salah satu strategi pengurangan limbah.

Di tengah pertumbuhan bisnis thrifting, dua model praktik akhirnya muncul. Ada pelaku yang mengedepankan kepatuhan: mereka mengkurasi pakaian preloved berkualitas, mencuci, merapikan, lalu menjual kembali dengan sentuhan kreatif. Rantai usahanya transparan dan memberi ruang bagi konsumen untuk berbelanja dengan tenang. Sebaliknya, ada pula pedagang yang mengandalkan pasokan balpres impor murah. Di balik harga yang menggoda, ada risiko besar: rantai suplai gelap, penghindaran pajak, manipulasi dokumen, serta dampak langsung pada pengrajin dan UMKM lokal yang makin tertekan oleh serbuan pakaian bekas luar negeri.

Aspek kesehatan dan lingkungan turut menjadi sorotan. Barang bekas impor tidak melalui pengawasan standar higienitas, sehingga berpotensi membawa jamur, bakteri, atau zat kimia yang tidak terdeteksi. Selain itu, pakaian kualitas rendah yang tidak laku jual akhirnya menambah beban sampah tekstil yang sudah mengkhawatirkan.

Bagi konsumen, thrifting memang menawarkan sensasi berburu harta karun mode. Namun pilihan belanja memiliki konsekuensi. Membeli dari penjual yang jelas menjajakan barang impor ilegal berarti ikut memperkuat rantai pasokan gelap. Sebaliknya, memilih produk preloved lokal mendukung ekonomi berkelanjutan dan menghormati aturan negara.

Pada akhirnya, perdebatan legalitas thrifting bermuara pada satu titik: asal barang menentukan statusnya. Bila thrifting dijalankan dengan barang lokal dan praktik jujur, ia menjadi bagian dari gaya hidup ramah lingkungan. Bila bergantung pada barang selundupan, ia berubah menjadi ancaman bagi industri lokal dan hukum yang berlaku. Tren boleh diikuti, tetapi tanggung jawab tetap ada di tangan pelaku usaha dan konsumen.

_______

tulisan ini disarikan dari berbagai sumber

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *