Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferroalloy Diawasi Melalui PT DSI

  • Share
Foto: Okezone

RBN || Jakarta

Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy akan berada di bawah pengawasan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pengawasan perdagangan komoditas unggulan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa operasional PT DSI akan dilakukan dalam dua tahap. Pada fase pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga akhir 2026, perusahaan akan menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan kegiatan ekspor.

Sementara itu, pada fase kedua yang dimulai 1 Januari 2027, PT DSI akan mulai berperan sebagai pelaksana ekspor dengan membeli komoditas dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya melakukan ekspor secara mandiri.

“Implementasinya mulai besok 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam masa transisi tersebut, eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Namun, seluruh pelaku usaha yang mengekspor komoditas tertentu diwajibkan menyampaikan laporan kepada PT DSI.

Kewajiban pelaporan itu terutama berlaku bagi eksportir batu bara, CPO, dan ferroalloy. Pemerintah memilih tiga komoditas tersebut karena kontribusinya yang sangat besar terhadap kinerja ekspor nasional dan surplus neraca perdagangan Indonesia.

Menurut Airlangga, nilai ekspor ketiga komoditas strategis tersebut mencapai 23,4 persen dari total ekspor nasional atau setara dengan 66,13 miliar dolar Amerika Serikat. Komoditas itu juga menjadi salah satu faktor utama yang menopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

Berdasarkan data pemerintah, ekspor batu bara menyumbang sekitar 24,48 miliar dolar AS. Sementara ekspor minyak sawit mentah (CPO) mencapai 24,42 miliar dolar AS dan ferroalloy atau besi paduan menyumbang sekitar 16,49 miliar dolar AS.

“Ekspor komoditas strategis dengan mekanisme satu pintu, agar tata kelola SDA ini terlaksana lebih baik. Ini perkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, tujuannya mencegah praktik transfer pricing, under invoicing, dan memperkuat devisa negara,” sambungnya.

Pemerintah berharap sistem baru tersebut dapat meningkatkan akurasi pelaporan nilai ekspor sekaligus mencegah berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti manipulasi harga transaksi maupun pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada tahap awal pelaksanaannya, PT DSI akan berfungsi sebagai pusat pelaporan dan pengawasan kegiatan ekspor. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akses portal CEISA 4.0 guna memudahkan pemantauan data dan aktivitas ekspor secara digital.

Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan devisa dan perekonomian nasional.

Sumber: Okezone

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *