RBN || Indramayu
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menetapkan sopir truk wing box berinisial IB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi truk wing box sebelum tabrakan terjadi. Berdasarkan temuan penyidik, tersangka tidak melakukan upaya pengereman saat kecelakaan berlangsung.
“Terkait kejadian itu, kami telah menetapkan satu tersangka, yaitu sopir wing box berinisial IB. Yang bersangkutan juga telah kami lakukan penahanan,” ujar Fajar, Jumat (17/7/2026).
AKBP Fajar menjelaskan, IB merupakan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat IB dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kecelakaan maut di Jalur Pantura Indramayu itu melibatkan tiga kendaraan, yakni sebuah mobil pikap yang mengangkut rombongan pengantar pengantin, satu unit truk wing box, dan satu unit truk los bak.
Insiden tragis tersebut terjadi di putaran arah Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Benturan keras yang terjadi menyebabkan 12 orang meninggal dunia di lokasi maupun saat mendapatkan penanganan medis, sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Polisi masih terus mendalami penyebab kecelakaan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Kepolisian juga mengimbau seluruh pengendara, khususnya kendaraan angkutan barang, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Sumber: Berita Satu











