RBN || Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat dalam penyelewengan. Purbaya menegaskan akan membuka peluang rotasi pegawai hingga penempatan di tempat terpencil atau bahkan dirumahkan sebagai bentuk sanksi.
“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menteri Keuangan menambahkan, keputusan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tersebut. Pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat kemungkinan besar akan langsung dirumahkan.
“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menegaskan bahwa meskipun proses hukum sedang berlangsung, pihak Kementerian Keuangan tetap akan mendampingi pegawai yang diperiksa hingga ada keputusan pengadilan. Namun, ia menekankan bahwa tidak akan ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai pegawai Kementerian Keuangan, mereka akan kami dampingi terus sampai ada keputusan pengadilan. Tapi, tidak ada intervensi dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” tambahnya.
Pada 13 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua direktorat DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menyita uang yang diduga berasal dari tersangka kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dalam periode 2021-2026.
Sementara itu, DJP menyatakan siap kooperatif dengan KPK dalam proses penggeledahan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya akan mendukung penuh tindakan KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Rosmauli, Selasa (13/1/2026).
DJP juga menegaskan bahwa mereka menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Untuk detail lebih lanjut mengenai perkara ini, DJP menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Sumber: ANTARA











