RBN || Jakarta
Seorang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, Fandi Ramadhan, akhirnya lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim pengadilan memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba sekitar dua ton.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian karena jaksa menuntut hukuman mati terhadap Fandi yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika menggunakan kapal tempat ia bekerja. Namun dalam persidangan, pihak pembela menyatakan bahwa Fandi hanya seorang pekerja kapal dan tidak mengetahui adanya narkoba dalam muatan kapal tersebut.
Hakim kemudian mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk peran Fandi yang dinilai tidak sebagai pelaku utama serta kurangnya bukti bahwa ia mengetahui penyelundupan tersebut, sehingga hukuman mati tidak dijatuhkan dan diganti dengan hukuman penjara lima tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan risiko besar yang dihadapi pekerja migran sektor pelayaran yang bisa terjerat kasus hukum berat ketika kapal yang mereka naiki terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyelundupan narkotika.
Sumber: BBC











