RBN || Jakarta
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait proses hukum yang menjerat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Trump secara terbuka mengkritik Presiden Israel Isaac Herzog karena belum memberikan pengampunan kepada Netanyahu yang tengah menghadapi tuduhan korupsi.
Komentar tersebut disampaikan Trump sehari setelah menerima Netanyahu di Gedung Putih, dalam pertemuan ketujuh mereka sejak Trump kembali menjabat tahun lalu. Dalam pernyataannya, Trump menyebut Netanyahu sebagai pemimpin masa perang yang “luar biasa” dan menilai ia layak mendapatkan pengampunan.
“Anda memiliki seorang presiden yang menolak memberikan pengampunan kepadanya. Saya pikir orang itu seharusnya malu pada dirinya sendiri,” ujar Trump, merujuk pada Herzog. Ia bahkan meminta warga Israel untuk mendorong presiden mereka agar mempertimbangkan langkah tersebut.
Netanyahu sendiri telah menjalani proses hukum sejak 2020 atas tuduhan menerima hadiah mewah sebagai bentuk suap serta dugaan kesepakatan dengan media demi pemberitaan yang menguntungkan pemerintahannya. Ia membantah seluruh dakwaan. Proses persidangan kerap tertunda akibat dinamika politik dan keamanan, termasuk konflik Israel di Gaza.
Trump sebelumnya juga pernah menyampaikan seruan serupa saat berpidato di parlemen Israel (Knesset) pada Oktober lalu. Ia kala itu mempertanyakan mengapa Herzog tidak memberikan pengampunan, sembari meremehkan tuduhan yang dialamatkan kepada Netanyahu. “Cerutu dan sampanye — siapa yang peduli?” ucap Trump.
Sementara itu, Herzog menegaskan bahwa setiap permohonan pengampunan harus melalui prosedur hukum yang berlaku di Israel. Peran presiden di negara tersebut memang lebih bersifat seremonial, namun memiliki kewenangan memberikan grasi sesuai mekanisme hukum.
Pernyataan Trump menambah dimensi baru dalam dinamika politik Israel yang tengah diuji oleh proses hukum terhadap pemimpinnya. Di tengah ketegangan regional dan tekanan politik domestik, isu pengampunan menjadi perdebatan yang tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga etika kepemimpinan dan prinsip negara hukum.
Sumber: Detik News











