RBN || Jakarta
Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang melibatkan influencer keuangan Timothy Ronald. Laporan tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi serta menegakkan proses hukum secara objektif dan transparan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang masuk dari seorang pelapor berinisial Y.
“Benar, ada laporan terkait kripto yang saat ini telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Menurut Bhudi, penyidik akan segera mengundang pelapor guna mendalami kronologi kejadian serta menganalisis bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut. “Saat ini terlapor masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Dugaan penipuan ini mencuat setelah sebuah unggahan di akun Instagram @skyholic888 menyebutkan bahwa laporan diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Keduanya diduga mengajak anggota komunitas berinvestasi pada sejumlah aset kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan, namun dana tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam unggahan tersebut juga diklaim bahwa sekitar 3.500 orang mengalami kerugian dengan nilai estimasi mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Para korban disebut sempat merasa takut untuk melapor karena adanya dugaan intimidasi. Namun, berkat kebersamaan dan keberanian kolektif, para korban akhirnya membentuk grup dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut melampirkan bukti berupa lembar laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi, terutama pada instrumen digital berisiko tinggi, serta mengedepankan literasi keuangan dan verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan.
Sumber: Kompas.com











