RBN || Jakarta
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Jakarta harus menjadi dasar utama dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026), MK menegaskan bahwa Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke IKN.
Indrajaya menilai putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sekaligus menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis nasional harus berjalan berdasarkan konstitusi.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, perpindahan ibu kota bukan hanya persoalan pembangunan fisik semata, tetapi juga menyangkut kesiapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah perlu mempersiapkan berbagai aspek penting sebelum proses pemindahan dilakukan secara resmi.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Terkait belum diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota, Indrajaya menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh persiapan benar-benar matang.
“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.
Sumber: Suara.com











