Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Zero Tolerance Korupsi pada 2026

  • Share
Wagub Lampung Jihan Nurlela.-Foto dok Biro Adpim.-

RBN || Lampung

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan Inspektorat sebagai benteng terakhir pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 15 Januari 2026.

Di hadapan para Inspektur kabupaten/kota se-Lampung, Jihan menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Inspektorat adalah benteng terakhir sebelum persoalan pemerintahan berujung pada masalah hukum. Saudara-saudara memegang tanggung jawab moral, profesional, dan konstitusional yang sangat besar,” tegas Jihan.

Menurutnya, peran Inspektorat—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—sangat strategis sebagai quality assurance sekaligus early warning system agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Pengawasan yang efektif, lanjut Jihan, tidak hanya memperbaiki kelemahan sistem, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah agar semakin optimal dan bertanggung jawab.

Seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap kinerja pemerintah daerah, Jihan mengajak seluruh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat sinergi dan kolaborasi, meningkatkan profesionalisme, serta mengedepankan pembinaan yang solutif dan konstruktif.

Pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, hingga pelayanan publik, kata Jihan, harus berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Tahun 2026, menurutnya, ditetapkan sebagai momentum penguatan budaya zero tolerance terhadap korupsi di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung.

Inspektorat diminta tampil sebagai penggerak utama pencegahan korupsi, bukan sekadar pencatat temuan. Setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

“Inspektorat harus berdiri independen, tidak takut jabatan, tidak tunduk pada tekanan, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana melaporkan rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan perencanaan pembinaan dan pengawasan berbasis prioritas dan risiko.

Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung terhadap 15 pemerintah kabupaten/kota.

Dari hasil evaluasi, sebanyak 12 kabupaten/kota telah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi pengawasan hingga 100 persen, sementara tiga daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Pemprov Lampung memberikan piagam penghargaan kepada daerah yang berhasil menyelesaikan seluruh tindak lanjut sebagai bentuk apresiasi.

Jihan kembali menegaskan seluruh pemerintah kabupaten/kota wajib menuntaskan rekomendasi pengawasan, baik temuan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.

Rakor ini turut dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri secara daring, serta para Inspektur kabupaten/kota se-Lampung.

Kegiatan digelar secara luring dan daring sebagai agenda rutin tahunan penguatan pengawasan daerah.

Melalui rakor ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas, akuntabel, dan berdaya saing demi mendukung terwujudnya Lampung Maju menuju Indonesia Emas.

 

sumber: radar lampung

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *