Pemerintah Perpanjang Kerja Fleksibel ASN, Klaim Hemat Perjalanan Dinas Rp 1,95 Triliun

  • Share
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Kompas.com)

RBN || Jakarta

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya efisiensi anggaran yang cukup besar. Kebijakan yang mulai diterapkan sejak April 2026 itu diklaim mampu menghemat anggaran perjalanan dinas hingga Rp 1,95 triliun tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut selama beberapa bulan ke depan setelah melihat hasil evaluasi yang dinilai positif. Menurutnya, fleksibilitas kerja menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran negara.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa selain menghemat biaya perjalanan dinas, kebijakan tersebut juga berhasil menekan pengeluaran utilitas pemerintah hingga Rp 65,6 miliar. Pemerintah juga mencatat peningkatan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebanyak 100.817 dokumen secara nasional sebagai bagian dari percepatan digitalisasi birokrasi.

Rini menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan pemerintah bukan berarti mengurangi kualitas layanan publik. Menurutnya, transformasi pola kerja justru menjadi bagian dari perubahan sistem birokrasi yang lebih modern dan berbasis teknologi.

“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” ujar Rini.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, sekitar 95 persen layanan publik tetap berada dalam kondisi stabil bahkan mengalami peningkatan selama penerapan kerja fleksibel. Tingkat kepuasan masyarakat disebut tetap terjaga dan seluruh pengaduan publik masih dapat ditangani melalui saluran resmi yang tersedia.

Rini juga menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh dipahami sebagai penurunan standar kinerja ASN. Sebaliknya, sistem tersebut harus mampu mendorong pegawai pemerintah bekerja lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja,” katanya.

Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan sistem kerja fleksibel, seperti penguatan budaya kerja digital serta penyesuaian koordinasi antarunit dan antarinstansi. Karena itu, setiap lembaga dan instansi diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.

Ke depan, pemerintah berharap kebijakan kerja fleksibel tidak hanya menjadi langkah penghematan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang lebih efisien, terintegrasi, dan berbasis digital sehingga pelayanan publik dapat semakin cepat dan efektif.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *