RBN || Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan tersebut diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama para hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai permohonan para pemohon tidak disusun secara jelas. Mahkamah menyoroti petitum atau tuntutan pada angka 2 hingga angka 6 yang tidak disertai penjelasan memadai pada bagian posita mengenai alasan mengapa norma yang diuji diminta hanya dikecualikan bagi kelompok tertentu, seperti akademisi, peneliti, atau aktivis.
Menurut Suhartoyo, penafsiran norma yang dimohonkan para pemohon secara hukum akan berlaku umum atau erga omnes, sehingga tidak dapat dibatasi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu tanpa argumentasi konstitusional yang kuat.
“Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang menjelaskan bahwa norma yang diuji hanya bermasalah terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, MK juga menilai perumusan petitum pada angka 7 hingga angka 9 tidak lazim karena menghubungkan beberapa norma dengan istilah juncto. Formulasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud permohonan, sehingga menyulitkan Mahkamah memahami secara tepat hal yang diminta para pemohon.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Meski Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, ketidakjelasan permohonan membuat MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), dan Pasal 35 dalam UU ITE.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, para pemohon sebelumnya berargumen bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas secara hukum, Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Sumber: detiknews











