RBN || Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keras polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan pemutakhiran data PBI pada prinsipnya bertujuan baik, yakni meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, namun pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan kekacauan, terutama bagi masyarakat yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Purbaya mengingatkan agar proses penonaktifan tidak dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai. Ia menilai, praktik tersebut justru berpotensi merugikan pemerintah sendiri, baik dari sisi pelayanan publik maupun kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit, tiba-tiba saat mau cuci darah justru tidak bisa dilayani karena status kepesertaannya dinonaktifkan. Itu menjadi persoalan serius. Padahal anggaran yang kami keluarkan untuk program ini tidak berkurang,” ujar Purbaya saat rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial, Senin (9/2/2026).
Menurut Purbaya, pembenahan data memang diperlukan demi memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan. Namun, jika pembaruan tersebut justru memicu kegaduhan, maka ada persoalan serius pada aspek operasional, manajemen, dan sosialisasi kebijakan.
Ia mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI JKN tidak langsung diberlakukan. Pemerintah, kata dia, sebaiknya memberikan masa transisi selama dua hingga tiga bulan disertai sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mengakses layanan kesehatan sembari diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima PBI.
“Masalah kita bukan pada kebijakannya, tetapi pada pelaksanaan di lapangan. Ini harus segera dibenahi agar tujuan melindungi masyarakat miskin tetap tercapai dan keberlanjutan program JKN terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mencatat, sebanyak 11,53 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sepanjang Januari hingga Februari 2026. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya dan memicu reaksi luas di masyarakat.
Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan dilakukan untuk mengalihkan alokasi bantuan kepada warga yang dinilai lebih memenuhi kriteria sesuai kemampuan anggaran pemerintah. Ia menegaskan bahwa proses ini telah berjalan secara bertahap sejak Juni 2025. Sepanjang tahun lalu, total 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 87.591 orang telah kembali diaktifkan setelah mengajukan reaktivasi. Sementara peserta lainnya beralih ke segmen mandiri atau ditanggung oleh pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Untuk daerah yang sudah UHC, pembiayaan JKN seluruh keluarga otomatis ditanggung oleh APBD. Jadi tidak semuanya benar-benar kehilangan perlindungan kesehatan,” jelas Gus Ipul.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menyempurnakan mekanisme pemutakhiran data PBI JKN agar lebih akurat, transparan, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tanpa mengorbankan hak dasar warga atas layanan kesehatan.
Sumber: detikfinance











