RBN || Banyumas
Kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dirasakan masyarakat di Jawa Tengah menuai kritik dari kalangan advokat di Banyumas. Lonjakan tagihan pajak tahun ini dinilai dipicu oleh penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan secara nasional.
Anggota DPC Peradi Banyumas, Aan Rohaeni, menyebut kenaikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pembagian kewenangan pemungutan pajak. Ia menjelaskan, opsen pajak merupakan hak pemungutan yang sebelumnya sepenuhnya berada di tingkat provinsi, namun kini sebagian dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Memang ada dasar undang-undangnya dan sudah disosialisasikan. Tapi dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah sebenarnya punya ruang untuk mengatur agar total pajak tidak naik dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini berlaku nasional, termasuk di Kabupaten Banyumas. Namun, ia menilai ada perbedaan strategi antarprovinsi dalam menerapkannya. Ia mencontohkan Jawa Barat yang disebut menurunkan pokok PKB terlebih dahulu sebelum menerapkan opsen, sehingga total pajak yang dibayarkan masyarakat tidak melonjak signifikan. Hal serupa, menurut informasi yang diterimanya, juga terjadi di Yogyakarta.
Berbeda dengan itu, Aan menilai beban pajak di Jawa Tengah cenderung lebih tinggi. Ia meminta masyarakat membandingkan sendiri tagihan pajak kendaraan tahun lalu dengan tahun ini, karena terdapat penambahan item dalam rincian pembayaran.
Selain opsen PKB, masyarakat juga menghadapi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski tidak terlalu besar. Ia menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius.
Aan juga mengkritik peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinilai belum maksimal menyuarakan kepentingan masyarakat. Menurutnya, dewan seharusnya tidak sekadar menyetujui kebijakan, tetapi aktif menyerap aspirasi dan mengawal kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat.
Ia berharap DPRD Banyumas yang baru dapat bersikap lebih progresif, serta partai-partai di luar pemerintahan turut aktif mengawal kebijakan pajak agar tidak semakin membebani masyarakat.
Sumber: Tribunnews











