DPRD Surabaya Apresiasi Aturan Pembatasan Iuran RT/RW, Minta Sosialisasi dan Pengawasan Diperkuat

  • Share
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Saifuddin. (Foto: Berita Jatim)

RBN || Surabaya

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Saifuddin, mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pemungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Meski demikian, ia menilai aturan tersebut harus dibarengi dengan sosialisasi dan pengawasan yang optimal agar dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah.

Menurut Saifuddin, keberadaan surat edaran merupakan langkah positif untuk memberikan kepastian mengenai jenis iuran yang diperbolehkan dan yang dilarang. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak berhenti sebatas dokumen administratif.

“Secara substansi surat edaran ini bagus. Tetapi jangan sampai hanya selesai menjadi teks. Pemerintah Kota Surabaya harus memastikan seluruh RT dan RW memahami aturan tersebut melalui sosialisasi yang menyeluruh,” ujar Saifuddin, Minggu (12/7/2026).

Ia menilai masih terdapat potensi perbedaan pemahaman di kalangan pengurus RT dan RW terkait batas antara iuran yang sah dan pungutan yang tidak diperbolehkan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi agar tidak memicu kebingungan maupun polemik di tengah masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Surabaya hanya memperbolehkan penarikan iuran untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sebaliknya, sejumlah pungutan seperti biaya bagi warga pindah datang, pembuatan surat pengantar, pemasangan internet, pendataan warga, maupun pungutan sejenis dinyatakan tidak diperkenankan.

“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu mereka harus memahami aturan ini dengan baik agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.

Selain mendorong sosialisasi yang lebih masif, Saifuddin juga meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Menurutnya, tanggung jawab yang diemban para pengurus lingkungan semakin besar sehingga perlu diimbangi dengan dukungan yang memadai.

“RT dan RW sering kali harus meninggalkan pekerjaan pribadinya ketika ada persoalan di lingkungan. Karena itu pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata. Kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan pengurus lingkungan juga dapat menjadi salah satu upaya mencegah munculnya pungutan di luar ketentuan. Dengan demikian, implementasi surat edaran dapat berjalan konsisten sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kesejahteraan RT, RW, dan LPMK diperhatikan, mereka akan bekerja lebih profesional dan fokus melayani masyarakat. Dengan begitu, praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan bisa dicegah,” pungkasnya.

Sumber: Berita Jatim

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *