Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diperiksa KPK, Jokowi Sebut Pertemuan Hanya Bahas Undangan Pernikahan

  • Share
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (6/3/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng

RBN || Solo

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang baru-baru ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi, kembali menjadi sorotan setelah video pertemuannya dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Fadia terlihat bersama wakilnya, Sukirman, duduk bersama Presiden Jokowi.

Jokowi menjelaskan, pertemuan tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan membahas undangan pernikahan anak Fadia Arafiq.

“Iya, beliau ke sini untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Jumat (6/3/2026).

Mengenai kasus korupsi yang saat ini menjerat Fadia Arafiq, Jokowi menegaskan bahwa hal itu adalah urusan hukum yang harus dihormati.

“Dan kalau urusan itu adalah urusan hukum, ya kita hormati hukum berjalan,” tambahnya.

Fadia Arafiq saat ini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku tidak memahami aturan yang ada karena latar belakangnya sebagai seorang pedangdut.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan Saudari FAR dengan demikian Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).

Asep menambahkan bahwa Fadia juga mengaku lebih banyak menyerahkan urusan birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, dan dirinya lebih fokus pada urusan seremonial.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Proses hukum terhadap Fadia Arafiq terkait kasus ini masih berlangsung, dan KPK terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *