RBN || Sidoarjo
Kepolisian mulai melakukan penertiban terhadap angkutan barang yang masih beroperasi di tengah arus balik Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sesuai aturan yang melarang kendaraan angkutan barang melintas hingga 29 Maret, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas menghentikan kendaraan angkutan barang yang tetap beroperasi meskipun tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan, seperti pengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM), ternak, dan alat kesehatan.
Sejumlah pengemudi mengaku belum mengetahui adanya pembatasan tersebut. Salah satunya Slamet, sopir angkutan barang yang terjaring razia.
“Enggak tahu saya, baru tahu kali ini,” katanya di lokasi.
Selain menghentikan kendaraan, petugas juga memberikan sanksi berupa tilang manual kepada pengemudi yang melanggar aturan. Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi potensi kemacetan selama masa arus balik.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara tegas terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami melakukan penertiban kepada kendaraan yang mengangkut barang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan angkutan barang sebenarnya telah disosialisasikan kepada pengelola dan pemilik kendaraan. Namun, di lapangan masih ditemukan pengemudi yang belum mengetahui aturan tersebut.
Kepolisian berharap penertiban ini dapat mendukung kelancaran arus balik Lebaran, khususnya di wilayah Sidoarjo yang menjadi salah satu jalur padat kendaraan.
Sumber: iNews











