RBN || Jakarta
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran daging impor kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan ke pasar tradisional menjelang Idul Fitri 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sekitar 14 ton daging domba beku asal Australia yang masa kedaluwarsanya telah habis namun masih disimpan untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Daging tersebut ditemukan di sejumlah gudang penyimpanan di wilayah Tangerang, Banten, setelah polisi menindak tiga kendaraan boks yang mengangkut sebagian barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, daging itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Jakarta dan Tangerang karena permintaan daging meningkat menjelang Lebaran.
Polisi juga menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi tersebut, mulai dari pemilik barang, perantara penjualan, hingga pihak pembeli.
Sebagian daging bahkan sempat dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per kilogram kepada pembeli sebelum kembali dipasarkan ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Aparat menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk mencegah daging tidak layak konsumsi tersebut beredar luas di pasaran. Para tersangka kini terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.
Sumber: Antara News











