RBN || Jakarta
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan memenuhi syarat minimal alat bukti sehingga permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, yang semula dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut dipersoalkan karena sebagian dialokasikan untuk haji khusus sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Yaqut tetap sah dan KPK dapat melanjutkan proses hukum terhadapnya, termasuk memanggilnya kembali untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sumber: Detik News











