RBN || Jakarta
Pendakwah Bahar Bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Rida, di Tangerang, Banten.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dilayangkan oleh istri korban, Fitri Yulita, pada 22 September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar Bin Smith mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser disebut datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah tersebut.
Namun, ketika korban mendekat dan berniat bersalaman, ia justru dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup.
“Di dalam ruangan tersebut diduga terjadi kekerasan fisik terhadap korban hingga mengalami luka serius,” ujar Awaludin.
Atas peristiwa itu, Bahar Bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga ketertiban, keamanan, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sumber: Kompascom











