Richard Lee Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

  • Share
dr. Richard Lee. (Foto: Instagram Richard Lee)
dr. Richard Lee. (Foto: Instagram Richard Lee)

RBN || Jakarta

Selebriti dan pengusaha Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menyebabkan dirinya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Richard Lee, yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini, diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat mengarah pada pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB dan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Richard mengeluhkan kondisi kesehatannya sekitar pukul 22.00 WIB. Atas permintaan kuasa hukumnya, penyidik akhirnya memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan pada tengah malam (00.00 WIB) dan akan melanjutkan pada pekan depan.

“Kami sudah berhasil mengajukan 73 pertanyaan dari 85 yang disiapkan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan,” ungkap Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), pada Desember 2024. Dokter Samira melaporkan bahwa ia membeli produk kecantikan White Tomato yang dikeluarkan oleh Richard Lee seharga Rp670.000 di marketplace pada Oktober 2024. Setelah produk diterima, ia menemukan bahwa komposisi produk tersebut tidak mengandung bahan White Tomato seperti yang dijanjikan.

Laporan ini berlanjut setelah dokter Samira membeli produk lain yang juga diduga tidak memenuhi standar, seperti produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700 yang ternyata tidak steril dan kemasannya rusak. Selain itu, ia juga membeli produk kecantikan lain yang terindikasi repacking dari produk lain dengan harga Rp922.000.

Meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa belum dilakukan penahanan atas Richard Lee. Menurut Reonald, proses penyelidikan akan terus berlangsung dan jika diperlukan, akan ada langkah-langkah hukum lebih lanjut. Namun, saat ini Richard masih dalam proses pemeriksaan tanpa penahanan.

 

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *