Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Hukum Bupati Pandeglang

  • Share
Ahmad Mursidi, tersangka kasus penabrakan maut dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang. (Foto: Liputan6)

RBN || Pandeglang

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang, meski yang bersangkutan saat ini berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

Sebelum menempati jabatan barunya, Ahmad Mursidi diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

Pelantikan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026. Ahmad Mursidi menjadi salah satu pejabat yang dilantik dalam agenda penyegaran birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Dalam sambutannya, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menekankan pentingnya kinerja aparatur yang cepat, inovatif, dan adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak terjebak dalam pola kerja yang monoton dan terus mencari terobosan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” jelasnya.

Di sisi lain, Ahmad Mursidi masih menghadapi proses hukum terkait kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN 05 Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, mobil yang dikemudikannya saat menggunakan selang oksigen di hidung menabrak sejumlah pelajar dan pedagang yang berada di sekitar lokasi. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Penyidik Satlantas Polres Pandeglang telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas. Pasal tersebut mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Proses hukum kasus tersebut juga terus berjalan. Satlantas Polres Pandeglang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *