RBN || Jakarta
Selebgram Mohamad Irman Ali atau yang dikenal dengan nama Woodyrman ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap sebelum kejadian tragis itu terjadi, korban sempat mengirimkan pesan suara bernada tantangan kepada pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antara Woodyrman dan salah satu saksi di lokasi kejadian pada Rabu (6/5/2026) dini hari. Korban kemudian ikut membela saksi hingga terjadi adu mulut dengan tersangka.
“Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka,” ujar Budi Hermanto.
Polisi menyebut korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal. Sebelum bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), korban sempat mengirim voice note atau pesan suara bernada menantang berkelahi kepada Woodyrman. “Sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi,” kata Budi Hermanto. Saat keduanya bertemu di lokasi, situasi disebut semakin memanas hingga berujung aksi penganiayaan.
Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, Woodyrman melakukan satu kali pukulan ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang memegang paper bag berisi botol minuman. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis selama 10 hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi kemudian menangkap Woodyrman pada Senin (25/5/2026) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Sumber: Detik News











