Terima Suap, Eks Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah ASS dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait menjaga kehormatan serta harga diri profesi hakim.

Ketua sidang MKH, Syamsul Maarif, menyatakan ASS terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012, dikutip Selasa (26/05/2026). Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya meminta pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Kasus ini bermula saat ASS diduga menerima uang Rp 15 juta terkait penanganan perkara. Putusan perkara tersebut akhirnya dinyatakan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. Pelapor yang kecewa kemudian meminta uangnya dikembalikan, namun ASS hanya mengembalikan Rp 7 juta dengan kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru dan dibantu dalam putusannya.

Tak berhenti di situ, menjelang pembacaan putusan, ASS kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta yang disebut akan diberikan kepada hakim anggota lainnya. Dalam hasil pemeriksaan Bawas MA, Ketua PN Cilacap juga melaporkan bahwa ASS kerap membuat keributan dan pernah dijatuhi sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Selain itu, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat disebut aktif meminta uang kepada para advokat di Cilacap.

Dalam pembelaannya, ASS membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah meminta uang maupun menjanjikan kemenangan perkara. Terkait aliran dana ke rekening suaminya, ASS mengaku baru mengetahuinya saat pemeriksaan berlangsung. Menurut pengakuan suaminya, uang tersebut dianggap sebagai uang konsultasi, bukan suap.

Meski begitu, MKH hanya menerima sebagian pembelaan ASS. Hal yang meringankan adalah pengabdian selama 23 tahun sebagai hakim, memiliki anak yang masih kecil, serta dinilai disiplin dalam bekerja. Sementara hal yang memberatkan adalah ASS pernah menerima sanksi berat sebelumnya sehingga majelis tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *