RBN || Jakarta
Tindakan kepolisian yang melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menilai langkah tersebut sebagai “cacat hukum”, karena menurut Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, proses yang seharusnya dilakukan sesuai KUHAP adalah kepolisian menyelesaikan penyidikan lalu melimpahkannya ke kejaksaan, bukan ke lembaga lain.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (31/03), Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI.
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab permintaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terkait perkembangan penanganan kasus Andrie Yunus, namun penjelasan tersebut justru membuat pihak YLBHI heran, terutama karena proses penyelidikan oleh kepolisian disebut masih belum selesai.
Sumber: BBC











