RBN || Magelang
Polres Magelang mengumumkan bahwa truk bermuatan tambang galian C, seperti pasir dan bahan tambang lainnya, akan dilarang beroperasi di jalanan Magelang selama arus mudik Lebaran 2026. Larangan ini mulai berlaku pada Jumat (13/3) tengah malam hingga 29 Maret 2026, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, menjelaskan bahwa kendaraan berat, terutama yang termasuk golongan C, tidak diperbolehkan melintas selama periode tersebut.
“Kendaraan berat mulai besok, tanggal 13 Maret sampai dengan 29 Maret, dilarang melintas. Itu sudah berlaku berdasarkan SKB, artinya mereka sudah dibatasi jam operasionalnya,” kata Ayu kepada wartawan pada Kamis (12/3/2026).
Namun, Ayu menegaskan bahwa kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan bahan penting (Bapokting) tetap diperbolehkan beroperasi.
“Untuk golongan C, muatan tambang, pasir, dan lain-lain dilarang. Namun, untuk Bapokting tetap berjalan,” tambahnya.
Pihak kepolisian sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik depo, pengusaha angkutan, dan perwakilan sopir. Dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwa truk-truk besar yang tidak mengangkut bahan pokok akan diliburkan selama masa arus mudik.
“Kita sudah melaksanakan rapat mengundang depo, pengusaha angkutan, dan perwakilan sopir. Sudah disepakati bahwa mereka semuanya libur dan tidak beroperasi,” ujar Ayu.
Apabila masih ada truk yang membandel dan melintas selama periode larangan, polisi telah menyiapkan langkah tegas, yaitu memutarbalikkan kendaraan tersebut dan mengamankannya sementara.
“Apabila masih beroperasi, kita sudah sepakat untuk mengantongi sementara dan memutarbalikkan kendaraan tersebut, karena sudah kita rapatkan,” pungkasnya.
Sumber: Detik News











