RBN || Surabaya
Kota Surabaya resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI. Penetapan ini disampaikan langsung oleh perwakilan Kemenag Surabaya saat Wali Kota Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah di Graha Sawunggaling, Senin (22/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi didampingi Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya, Muhammad Arifin, serta Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak, memberikan wawasan mengenai pentingnya wakaf.
Wali Kota Eri menekankan bahwa wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga bisa menjadi sarana pengentasan kemiskinan dan penggerak perekonomian.
“Kalau wakaf itu dikumpulkan semua, misalnya di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, ada anak muda yang belum bekerja, kita bisa gerakkan, kumpulkan, dan latih mereka untuk menggerakkan ekonomi. Dengan begitu, camat dan lurah bisa mengajak Gen Z dan Milenial ikut berperan,” ujar Wali Kota Eri.
Setelah mendapat pembekalan dan pelatihan, pemuda tersebut bisa diberikan modal melalui dana wakaf. Wali Kota Eri meminta seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, hingga Lurah, untuk turut berpartisipasi dalam wakaf.
“Wakaf ini bisa digunakan sebagai permodalan. Uang yang masuk akan diputar lagi, sehingga diharapkan bisa menggerakkan ekonomi,” tambahnya.
Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak menjelaskan bahwa wakaf bersifat sunnah dan bisa berupa masjid, pesantren, madrasah, maupun uang. Jika berbentuk uang, wakaf dapat menjadi modal abadi untuk ekonomi umat sekaligus membangun peradaban.
Prof. Jeje juga menekankan pentingnya memilih tim yang amanah dan jujur dalam mengelola dana wakaf.
“Seleksi orangnya harus benar-benar teliti karena uang wakaf akan digunakan sebagai modal abadi ekonomi umat dan membangun peradaban,” pesannya.
Kepala Kantor Kemenag Surabaya, Muhammad Muslim, yang diwakili Muhammad Arifin, menambahkan bahwa Surabaya merupakan satu-satunya kota di Jawa Timur yang baru mendapatkan predikat Kota Wakaf. Penetapan ini resmi berlaku sejak 22 Agustus 2025 lalu.
“Ini menjadi semangat dan peluang besar bagi kita semua, dengan tujuan utama mensejahterakan dan menjayakan masyarakat, terutama di Kota Surabaya,” tutup Arifin.











