RBN || Semarang
Aparat kepolisian bersama Balai Karantina memusnahkan sebanyak 6.171 karung bawang bombay ilegal asal Tiongkok dan India di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Ribuan karung bawang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut bawang bombay ilegal dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada Jumat (2/1) lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurutnya, bawang bombay tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan karantina sebagaimana diwajibkan.
“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Syahduddi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bawang bombay tersebut berasal dari Tiongkok dan India. Barang ilegal itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum dikirim ke Semarang.
“Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang warga Pontianak berinisial ABS sebagai tersangka. ABS diduga menjadi pengendali utama yang mengatur pemasukan sekaligus distribusi bawang bombay ilegal ke wilayah Jawa.
“Tersangka berperan sebagai koordinator utama dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal ini,” jelas Syahduddi.
Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.
Sumber: JPNN











