Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Berjalan Transparan

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Iman, penyidik berkewajiban memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan perkara. Sebelum diserahkan kepada jaksa, keduanya juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan kesiapan mengikuti tahapan hukum selanjutnya.

Selain itu, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang bukti dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa hak dan kewajiban para tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur penyidikan yang berlaku. Kepolisian menyatakan terbuka terhadap mekanisme pengawasan hukum, termasuk melalui upaya praperadilan yang dapat diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang saat ini telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *