RBN || Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati langkah sinkronisasi kebijakan perlindungan lahan sawah dengan pembangunan kawasan perumahan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara program swasembada pangan nasional dan kebutuhan penyediaan perumahan bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menurut Tito, regulasi tersebut menetapkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, di sejumlah daerah telah terjadi konversi lahan menjadi kawasan komersial maupun perumahan sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah dan pengembang.
Melalui SEB yang ditandatangani, ketentuan perlindungan 87 persen LBS dihitung pada tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota. Dengan demikian, pemerintah provinsi dapat melakukan penyesuaian atau kompensasi antarwilayah untuk menjaga luas lahan sawah yang dilindungi tanpa menghambat pembangunan perumahan.
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang dan proses sertifikasi lahan, sekaligus tetap mendukung target swasembada pangan nasional.
“Kebijakan ini memberikan kepastian bagi program perumahan rakyat tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan,” ujarnya.
Selain membahas pengintegrasian LP2B, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan dukungan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Acara turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Sumber: Detik News











