RBN || Jakarta
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyebut masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai hasil perjuangan panjang lembaganya selama hampir sembilan tahun.
Sultan mengatakan, DPD RI konsisten mengusulkan RUU tersebut dalam setiap Prolegnas sejak 2017. Upaya itu terus dilakukan dari tahun ke tahun hingga akhirnya RUU Daerah Kepulauan masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional.
“Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah,” kata Sultan dalam Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, perjuangan tersebut kini mulai menunjukkan hasil setelah RUU Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” ujar Sultan.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah mendukung dimulainya pembahasan RUU tersebut. Sultan menyebut dukungan tersebut juga menjadi harapan bagi masyarakat yang tinggal di berbagai wilayah kepulauan Indonesia.
“Melalui Sidang Bersama ini, DPD RI bersama jutaan masyarakat di daerah kepulauan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan,” sambungnya.
Sultan berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat berjalan hingga tahap pengesahan. Menurutnya, aturan tersebut memiliki arti penting dalam mendorong pembangunan yang lebih adil bagi daerah-daerah kepulauan.
“Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” ucapnya.
Selain mendorong lahirnya regulasi mengenai daerah kepulauan, Sultan menegaskan DPD RI tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan turun langsung ke daerah untuk melihat pelaksanaan berbagai ketentuan perundang-undangan. Beberapa bidang yang menjadi perhatian antara lain otonomi daerah, hubungan keuangan dan kewenangan pusat dengan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.
DPD RI juga mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kebijakan perpajakan, sektor pendidikan, hingga penyelenggaraan ibadah haji.
Sultan menegaskan pengawasan ke daerah menjadi bagian penting dari peran DPD RI dalam memastikan kebijakan nasional dapat diterapkan secara efektif dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di daerah.
Sumber: Inilah.com











