Bobby Nasution Larang ASN hingga Karyawan BUMD Gunakan Vape, Antisipasi Peredaran Narkoba

  • Share
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (Foto: Liputan6)

RBN || Medan

Gubernur Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Larangan tersebut berlaku untuk ASN, pegawai non-ASN, hingga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumut menilai langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape yang belakangan disebut rawan dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko kesehatan maupun ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan kajian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, rokok elektrik saat ini sangat rentan dimanfaatkan sebagai media baru untuk mengedarkan narkoba cair (liquid) dan zat berbahaya lainnya,” ujar Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, instruksi gubernur tidak hanya bersifat imbauan, melainkan harus dilaksanakan secara serius oleh seluruh instansi pemerintah daerah. Karena itu, Bobby Nasution meminta para kepala daerah di kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan aturan tersebut.

Pemprov Sumut juga menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat mempersempit ruang penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan bebas dari ancaman narkoba.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *