Enam Terdakwa Kasus Korupsi Investasi TaniHub Divonis 2 hingga 9 Tahun Penjara

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi pada startup TaniHub yang melibatkan dana dari PT BVI dan PT MDI Ventures, Kamis (18/6/2026).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 21 November 2025.

Kerugian negara tersebut berasal dari pencairan investasi PT BVI tahap pertama seri A+ sebesar 2 juta dolar AS, pencairan investasi PT BVI tahap kedua seri C sebesar 3 juta dolar AS, serta investasi PT MDI Ventures sebesar 20 juta dolar AS.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah fakta, antara lain penurunan drastis nilai investasi, kerugian operasional TaniHub pasca-investasi, keberadaan piutang fiktif dan piutang tak tertagih, pembubaran PT Tani Fund Madani tanpa aset, serta ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada para kreditur.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Ivan Arie Sustiawan menerima hukuman paling berat, yakni sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp3,2 miliar. Sementara William Gozali dijatuhi hukuman paling ringan, yaitu dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Terdakwa lainnya, yaitu Nicko Widjaja divonis tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta, Edison TPL Tobing tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar, Aldi Adrian Hartanto dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta Donald Surjana Wihardja lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Usai persidangan, Nicko Widjaja mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai seluruh proses investasi telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya bersama tim penasihat hukumnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Adapun William Gozali langsung menyatakan banding, sedangkan lima terdakwa lainnya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *