DPRD DKI Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Bullying di Jakarta

  • Share
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi pelaku perundungan (bullying) di Jakarta. Menurutnya, sebagai kota yang menuju kota global dan pusat peradaban Indonesia, Jakarta harus mampu menjamin keamanan serta kenyamanan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Kenneth menyampaikan bahwa perundungan tidak dapat lagi dianggap sebagai kenakalan remaja atau sekadar candaan. Tindakan tersebut dinilai memiliki dampak serius terhadap korban, mulai dari hilangnya rasa aman, menurunnya kepercayaan diri, gangguan kesehatan mental, hingga mengancam keselamatan jiwa.

“Perundungan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengucilan sosial, maupun perundungan di ruang digital,” tegas Kenneth, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, fenomena bullying saat ini semakin mengkhawatirkan karena tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga melalui penghinaan verbal, pemerasan, senioritas yang berlebihan, hingga cyberbullying yang penyebarannya lebih luas dan sulit dikendalikan.

Kenneth menilai banyak korban memilih untuk diam karena takut atau malu melapor. Akibatnya, kasus bullying sering kali baru diketahui setelah menimbulkan trauma yang mendalam.

“Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau khawatir mendapatkan tekanan yang lebih besar. Akibatnya, kasus-kasus bullying sering kali baru diketahui setelah menimbulkan trauma mendalam. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur kekerasan, penganiayaan, ancaman, atau pemaksaan yang menimbulkan luka maupun trauma pada korban.

Selain penegakan hukum, Kenneth mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan karakter, literasi digital, layanan konseling psikologis, sistem pelaporan yang aman bagi korban, serta peningkatan pengawasan di ruang publik yang ramah anak.

Kenneth turut mengajak orang tua untuk lebih aktif memantau perkembangan dan kondisi psikologis anak agar potensi bullying dapat dicegah sejak dini.

“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Tidak boleh ada anak yang merasa takut pergi ke sekolah, bermain di taman, atau berinteraksi dengan teman-temannya karena ancaman perundungan. Setiap anak Jakarta harus merasa aman, dihargai, dan dilindungi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama memerangi budaya perundungan demi mewujudkan Jakarta sebagai kota yang aman dan ramah anak.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *