RBN || Jakarta
Pemerintah resmi membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mengisi jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola dan peningkatan daya saing global. Langkah ini mendapat pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan seluruh direksi BUMN, termasuk WNA, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci dalam World Economic Forum di Davos, Swiss, Kamis (22/1). Prabowo menegaskan pemerintah tengah melakukan rasionalisasi besar-besaran terhadap BUMN melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Saat ini Danantara mengelola 1.044 BUMN, dan akan kita pangkas menjadi sekitar 300-an agar lebih efisien dan kompetitif,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan Sekretariat Presiden.
Presiden menekankan pentingnya standar manajemen internasional dalam pengelolaan BUMN. Oleh karena itu, Danantara diberi kewenangan merekrut talenta terbaik dunia, termasuk ekspatriat, untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan negara.
“Kita ingin pemikir-pemikir terbaik bergabung, tanpa melihat kewarganegaraan,” tegas Prabowo.
Langkah ini telah mulai diterapkan, salah satunya di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang mengangkat dua direksi WNA, yakni Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, KPK memastikan bahwa direksi BUMN berkewarganegaraan asing tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, mereka wajib melaporkan LHKPN.
“Sebagai penyelenggara negara, WNA yang menjabat direksi BUMN tetap wajib melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2).
KPK menyatakan siap memberikan pendampingan teknis jika terdapat kendala dalam proses pengisian laporan. Kewajiban ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
KPK juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 32,52 persen, sehingga seluruh penyelenggara negara diimbau segera memenuhi kewajiban tersebut secara lengkap dan tepat waktu.
Sumber: Detik news











