RBN || Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas pasar modal nasional dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku pelanggaran. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk dalam praktik manipulasi saham atau yang kerap disebut “goreng saham”.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Sepanjang tahun ini hingga akhir Maret, total denda mencapai Rp96,33 miliar yang dikenakan kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Dari total tersebut, pelanggaran yang berkaitan langsung dengan manipulasi pasar—termasuk praktik goreng saham—menyumbang nilai denda sebesar Rp29,3 miliar. OJK menilai praktik ini sebagai salah satu ancaman serius bagi stabilitas dan kredibilitas pasar, karena dapat merugikan investor, terutama investor ritel.
Penindakan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun budaya disiplin di kalangan pelaku pasar. OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
“Langkah ini akan terus kami lanjutkan sebagai bagian penting dalam menjaga integritas dan disiplin pasar, serta mendorong praktik perdagangan yang sehat,” tambah Hasan.
OJK berharap, melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia dapat semakin pulih dan menguat. Di tengah dinamika ekonomi global, stabilitas dan transparansi pasar menjadi kunci dalam menarik investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sumber: Detikfinance











