RBN || Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
OJK menduga terdapat praktik manipulasi dalam aksi penawaran umum perdana saham (IPO) dan transaksi semu yang berkaitan dengan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Dalam keterangannya kepada wartawan, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyebut rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS melonjak tidak wajar hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler.
OJK memperkirakan potensi keuntungan dari praktik tersebut mencapai Rp14,5 triliun. Nilai tersebut disebut berasal dari sekitar dua miliar lembar saham yang saat ini telah dibekukan sementara oleh otoritas.
Menurut Daniel, transaksi itu dijalankan oleh enam operator di bawah kendali dua tersangka, yakni ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. OJK juga menemukan adanya transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan serta 58 entitas perorangan nominee.
“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyampaikan fakta material yang tidak benar atau menyesatkan, termasuk tidak melaporkan pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Daniel.
Menanggapi penggeledahan tersebut, manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangan resmi, perusahaan membenarkan adanya kunjungan dari pihak OJK dan Bareskrim untuk klarifikasi dan pengumpulan informasi.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, perusahaan menerima kunjungan terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi. Kami bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya permintaan data yang diperlukan,” tulis manajemen.
Perusahaan juga menegaskan bahwa operasional tetap berjalan normal dan pelayanan kepada nasabah tidak terdampak oleh proses hukum tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pasar modal nasional. OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor dengan menindak tegas setiap dugaan pelanggaran, termasuk praktik insider trading dan manipulasi harga saham.
Proses penyidikan masih berlangsung. OJK dan aparat penegak hukum menyatakan akan terus mendalami aliran dana, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sumber: CNN Indonesia











