Kemensos Permudah Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JK, Akses Layanan Medis Gratis Kembali Terbuka bagi Masyarakat Rentan

  • Share
Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim

RBN || Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat perlindungan sosial di sektor kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi masyarakat yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan, agar tetap memperoleh hak layanan kesehatan secara gratis.

Gus Ipul menegaskan bahwa reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali status kepesertaan PBI-JK yang sebelumnya terhenti. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan kelompok masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat dan mengancam keselamatan jiwa.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Informasi ini perlu disebarluaskan agar masyarakat yang membutuhkan tetap bisa memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Sabtu (7/2).

Reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan oleh peserta yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi medis darurat. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi individu yang tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta bayi yang lahir dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa peserta PBI-JK yang telah dihapuskan namun masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat diaktifkan kembali paling lama enam bulan sejak dinonaktifkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, memaparkan secara rinci mekanisme reaktivasi PBI-JK. Proses dimulai dari pelaporan awal peserta saat membutuhkan layanan kesehatan, dengan meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pengajuan reaktivasi.

Petugas Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi data peserta. Jika dinyatakan memenuhi syarat, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Permohonan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Kemensos sebelum disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses persetujuan akhir.

“Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan tersebut, maka status kepesertaan PBI-JK akan diaktifkan kembali dan peserta dapat langsung mengakses layanan kesehatan,” jelas Joko.

Ia juga memastikan bahwa Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Sosial di seluruh daerah guna mempercepat proses reaktivasi. Bahkan, Kemensos dan BPJS Kesehatan telah melakukan pendeteksian terhadap peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik untuk diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi otomatis.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat rentan dan tidak mampu, sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *