Instruksi Bupati Bekasi 2026, Setiap RW Wajib Miliki Bank Sampah

  • Share
foto: Diskominfo Kabupaten Bekasi

RBN || Kab. Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat di wilayah Bekasi Regency.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi tentang penuntasan pengelolaan sampah terpadu Tahun 2026 melalui kolaborasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program antar perangkat daerah, khususnya dalam pengurangan dan penanganan sampah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, mengatakan pengurangan sampah dari sumber menjadi fokus utama pemerintah daerah melalui penguatan fasilitas pengelolaan seperti bank sampah, TPS3R, TPST, hingga pusat daur ulang.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pengurangan sampah dimulai dari lingkungan masyarakat melalui Program 1 RW 1 Bank Sampah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Menurut Mansyur, camat diinstruksikan mendorong pemerintah desa dan kelurahan mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW. Kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R), melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar, serta melaporkan potensi pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, kepala desa dan lurah diarahkan memfasilitasi pembentukan serta peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan pengomposan dan budidaya maggot.

Masyarakat pun diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang maupun membakar sampah sembarangan karena berpotensi menimbulkan polusi dan merusak lingkungan.

Selain penguatan pengelolaan dari sumber, Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan melalui kegiatan business matching.

Instruksi tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di desa, kelurahan, hingga kecamatan. Seluruh pelaksanaan program diwajibkan dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi.

Menurut Mansyur, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan beban tonase sampah di TPA Burangkeng. Pola pengelolaan sampah masyarakat pun didorong bertransformasi dari kumpul, angkut, buang menjadi kumpul, pilah, olah sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke tempat pembuangan akhir.

“Secara teknis dan manajerial, bank sampah memiliki kontribusi signifikan dalam pengurangan volume sampah di Kabupaten Bekasi sekaligus menjaga daya tampung TPA Burangkeng. Melalui pemilahan dari sumbernya, kontribusi tersebut mampu mereduksi sekitar 15 sampai 20 persen sampah rumah tangga,” jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bekasi berharap sistem pengelolaan sampah di daerah semakin efektif, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

_____________________

sumber: Diskominfo Kabupaten Bekasi

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *