Belasan Mahasiswa Universitas Terbuka Gugat Sistem Penilaian PJJ ke Mahkamah Konstitusi

  • Share
Belasan Mahasiswa Universitas Terbuka Gugat Sistem Penilaian PJJ ke Mahkamah Konstitusi
Belasan Mahasiswa Universitas Terbuka Gugat Sistem Penilaian PJJ ke Mahkamah Konstitusi

RBN || Jakarta

Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan kejelasan hukum terkait proporsionalitas sistem penilaian pendidikan jarak jauh (PJJ).

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani.

Para pemohon mempertanyakan frasa dalam Pasal 31 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pendidikan jarak jauh diselenggarakan dengan “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan”. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak menjelaskan batasan hukum yang tegas mengenai standar dan proporsi penilaian.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai pasal tersebut membuka ruang perbedaan kebijakan penilaian yang sangat lebar antarperguruan tinggi penyelenggara PJJ. Akibatnya, mahasiswa tidak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang setara.

“Ketiadaan norma yang jelas menyebabkan sistem penilaian diterapkan secara berbeda-beda, sehingga merugikan mahasiswa,” ujar Priskila Oktaviani saat membacakan dalil permohonan dalam sidang perdana yang digelar Kamis (18/12), sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menyebut kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Menurut mereka, hak atas pendidikan tidak hanya sebatas status administratif sebagai mahasiswa, tetapi juga mencakup hak atas proses pembelajaran yang adil, rasional, dan bermakna.

Dalam persidangan, pemohon juga memaparkan perbandingan sistem pembelajaran dan penilaian di empat perguruan tinggi penyelenggara PJJ. Meski sama-sama menggunakan kerangka waktu satu semester, terdapat perbedaan signifikan dalam durasi perkuliahan efektif, keberadaan ujian tengah semester (UTS), bobot ujian akhir semester (UAS), mekanisme remedial, hingga sistem evaluasi.

Perbedaan tersebut dinilai mencerminkan otonomi perguruan tinggi. Namun, para pemohon menegaskan bahwa variasi yang terlalu besar dalam aspek fundamental justru menunjukkan tidak adanya standar minimum yang dapat melindungi hak mahasiswa.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 31 Ayat (3) UU Pendidikan Tinggi konstitusional bersyarat, sepanjang frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” dimaknai bahwa pengaturan teknis mengenai proporsionalitas penilaian proses dan hasil wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.

Selain itu, mereka juga meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila frasa tersebut dimaknai tidak mewajibkan adanya pengaturan standar minimum proporsionalitas penilaian.

Dalam sidang perdana, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, meminta para pemohon mencermati kembali struktur pasal yang diuji, termasuk kemungkinan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan menteri atau kebijakan internal perguruan tinggi.

“Kalau melihat pelaksanaannya di perguruan tinggi, sepertinya persoalannya bukan di undang-undangnya, tetapi di peraturan menteri atau surat keputusan rektor, dekan, atau program studi,” ujar Arief.

Mahkamah Konsitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan gugatan.

Sumber: Tempo

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *