Bagaimana Hukum, Syarat, dan Distribusi Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

  • Share
ilustrasi

RBN || Jakarta

Iduladha menjadi momen umat Islam untuk menyembelih hewan kurban. Pertanyannya, bagaimana sebenarnya hukum, syarat, dan distribusi hewan kurban itu?

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memiliki dimensi ibadah dan sosial yang harus dilaksanakan sesuai tuntunan agama.

Hukum Kurban

Arsad memaparkan, mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.

Dasar pelaksanaan kurban tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Selanjutnya, terdapat hadis riwayat Muslim yang menjelaskan larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

“Mayoritas ulama memandang kurban sebagai ibadah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang memiliki kemampuan harta,” ujar di Jakarta, Arsad, Rabu (27/5/2026).

Meski demikian, ia mengatakan terdapat pendapat lain dari mazhab Hanafi yang menyatakan hukum kurban wajib bagi muslim yang mampu, mukim, dan memiliki kecukupan harta. Pendapat tersebut merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah: “Barang siapa mempunyai kelapangan rezeki sedang ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.”

Syarat Hewan Kurban

Menurut Arsad, hewan yang sah dijadikan kurban harus berasal dari hewan ternak atau bahimatul an’am, yakni unta, sapi, kambing, dan domba. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 34 mengenai penyembelihan hewan ternak sebagai bagian dari syariat kurban.

“Karena itu, hewan selain ternak seperti unggas atau hewan buruan tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.

Selain jenis hewan, syariat juga mengatur batas usia minimal hewan kurban. Unta minimal berusia lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan apabila telah gemuk serta layak untuk kurban.

Arsad menambahkan, hewan kurban juga harus bebas dari cacat yang jelas, seperti buta sebelah, sakit, pincang, maupun sangat kurus hingga tidak berdaging. Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi mengenai syarat hewan kurban yang layak disembelih.

“Islam mengajarkan agar hewan kurban dipilih yang sehat dan baik sebagai bentuk penghormatan terhadap syariat Allah,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa sapi betina tetap sah dijadikan hewan kurban. Para ulama, termasuk Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, menyebut hewan kurban boleh berasal dari ternak jantan maupun betina selama memenuhi syarat syariat.

Tata Cara Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah Salat Iduladha hingga akhir hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Arsad mengutip hadis riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa penyembelihan sebelum salat Id tidak dihitung sebagai kurban sehingga harus diulang.

Selain itu, kurban harus disertai niat ibadah kepada Allah Swt. Arsad menegaskan bahwa setiap amal bergantung pada niat sebagaimana hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Ia juga mengingatkan bahwa hewan kurban harus milik sah orang yang berkurban dan bukan hasil curian atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Terkait proses penyembelihan, Arsad menjelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan sesuai syariat, seperti menggunakan alat yang tajam, memutus saluran pernapasan dan makanan dengan benar, serta menyebut nama Allah saat menyembelih.

“Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menjalankan adab dan ketentuan syariat agar ibadahnya sah dan bernilai pahala,” ujarnya.

Distribusi Hewan Kurban

Terkait distribusi, Arsad menjelaskan bahwa daging hewan kurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban (Shohibul Qurban), dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga, serta disedekahkan kepada fakir miskin. Pembagian yang dianjurkan ulama yaitu sepertiga untuk konsumsi sendiri, sepertiga untuk hadiah, dan sepertiga untuk sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Distribusi daging kurban juga diperbolehkan ke luar daerah yang lebih membutuhkan, meski masyarakat sekitar tetap perlu menjadi prioritas penerima manfaat. “Kurban memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Karena itu, distribusinya diharapkan mampu memperkuat kepedulian dan solidaritas antarsesama,” tandas Arsad.

Ia juga mengingatkan bahwa bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak boleh diperjualbelikan sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Hakim tentang larangan menjual bagian dari hewan kurban.

__________________________

sumber: Kemenag RI

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *