RBN || Ciamis
Pemerintah Kabupaten Ciamis meresmikan Kelurahan Sindangrasa sebagai Kampung Zakat pertama untuk memperluas manfaat pengelolaan zakat bagi masyarakat (30/6/2026).
Bupati Herdiat Sunarya meresmikan program tersebut melalui penabuhan bedug dan pelepasan balon udara di halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa.
Peresmian itu dihadiri pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis, kepala desa se-Kecamatan Ciamis, kepala Unit Pengumpul Zakat, serta masyarakat.
Herdiat mengatakan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan terukur menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat.
“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terukur,” ujarnya.
Herdiat menyebut kemampuan fiskal Kabupaten Ciamis masih terbatas karena Pendapatan Asli Daerah berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah yang dikelola lembaga terpercaya berpotensi menjadi sumber pendanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kuncinya adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. Jika kepercayaan itu tumbuh, maka zakat akan menjadi kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Herdiat menegaskan pembangunan daerah memerlukan partisipasi masyarakat karena kebutuhan pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis Lili Miftah mengatakan Kampung Zakat Sindangrasa menjadi Kampung Zakat ke-12 yang diresmikan di Ciamis.
Capaian tersebut menjadikan Kabupaten Ciamis sebagai daerah dengan jumlah Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat, dari total 18 Kampung Zakat yang telah terbentuk di provinsi tersebut.
__________________________
sumber: prokopim Kab. Garut











