RBN || Jakarta
Kasus kebakaran maut gedung PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat kini memasuki babak baru setelah Direktur Utama perusahaan tersebut, Michael Wisnu Wardhana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan, di mana jaksa menilai terdakwa lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan menangani risiko kebakaran di lingkungan kerja.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa gedung tidak dilengkapi sistem keselamatan yang memadai seperti alat deteksi asap dan api, tangga darurat, jalur evakuasi, serta tidak adanya pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala, bahkan alat pemadam api khusus seperti APAR untuk kebakaran lithium juga tidak tersedia secara memadai, sehingga saat kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025, api dengan cepat membesar dan menyulitkan proses evakuasi karyawan yang terjebak di dalam gedung.
Kondisi bangunan yang hanya memiliki satu pintu utama serta jendela yang tidak dapat dibuka memperparah situasi, karena asap tebal dari lantai bawah naik ke atas dan menghambat pergerakan korban untuk menyelamatkan diri, akibatnya sebanyak 22 orang karyawan meninggal dunia yang terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Jaksa menegaskan bahwa kelalaian tersebut menjadi faktor utama banyaknya korban jiwa, sehingga terdakwa dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara proses persidangan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus evaluasi terhadap standar keselamatan gedung perkantoran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Sumber: Detik News











