Suhaimi Ungkap Tawaran Rp150 Juta dari Tiga Terdakwa ke Abdul Rahim di Sidang Tipikor

  • Share
Foto: Antara News

RBN || Mataram

Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Suhaimi mengungkap adanya tawaran uang sebesar Rp150 juta dari tiga terdakwa kasus gratifikasi kepada sesama legislator, Abdul Rahim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Senin, 13 April 2026. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesaksian dalam proses pembuktian perkara yang tengah berjalan.

Dalam keterangannya, Suhaimi menjelaskan bahwa informasi terkait tawaran tersebut ia sampaikan kepada Abdul Rahim, yang akrab disapa Bram, saat pertemuan di rumahnya di Kota Mataram pada Mei 2025.

Ia menyebutkan bahwa tawaran tersebut berkaitan dengan program yang tidak berbentuk kegiatan seperti pokok pikiran, melainkan diganti dalam bentuk uang dengan nilai masing-masing Rp150 juta.

Namun demikian, Abdul Rahim disebut menolak tawaran tersebut karena lebih memilih bentuk pekerjaan dibandingkan uang. Suhaimi mengaku tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai skema tersebut dan menyarankan agar Abdul Rahim berkomunikasi langsung dengan salah satu terdakwa, yakni Hamdan Kasim, untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.

Suhaimi juga sempat mencoba menghubungi Hamdan Kasim melalui telepon atas permintaan Abdul Rahim, namun tidak langsung tersambung karena yang bersangkutan sedang menghadiri acara keagamaan di Lombok Timur. Ia kemudian menyarankan agar pertemuan dilakukan saat agenda kunjungan kerja DPRD NTB ke luar daerah.

Lebih lanjut, Suhaimi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut dan hanya menyampaikan informasi kepada Abdul Rahim karena berada dalam satu fraksi dan memiliki hubungan yang cukup dekat. Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam mengungkap alur dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB dan masih terus didalami dalam persidangan.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *