Bupati Tulungagung Jadi Tersangka, Diduga Peras Anggaran OPD hingga 50 Persen

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini diumumkan pada Sabtu, 11 April 2026, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran OPD. Permintaan tersebut dilakukan dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD sebelum dana tersebut dicairkan.

Selain itu, Gatut juga disebut memasang target pemerasan terhadap masing-masing Kepala OPD hingga mencapai Rp 5 miliar. Praktik ini dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nilai permintaan yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Tidak hanya melakukan pemerasan, Gatut juga diduga mengatur proses lelang jasa dan pengadaan alat, sehingga memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang diembannya sebagai kepala daerah.

Kasus ini kini tengah ditangani KPK untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik korupsi yang sistematis dan berdampak besar terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *