RBN || Jakarta
Kondisi aliran Kali Baru di kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah ditemukan sekitar 20 bangunan liar berdiri di bantaran sungai tersebut, keberadaan bangunan-bangunan ini dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga membahayakan keselamatan warga karena berada tepat di area rawan longsor dan erosi.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan setelah terjadinya longsor yang merusak salah satu bangunan di sekitar lokasi pada Minggu, 22 Maret 2026, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh meningkatnya debit air yang menggerus pondasi turap sehingga menyebabkan tanah di bantaran sungai menjadi tidak stabil.
Menurut Lembaga Musyawarah Kelurahan setempat, bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Baru tersebut tidak memiliki izin resmi dan dibangun tanpa memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, bahkan keberadaan bangunan ini justru memperparah kondisi bantaran sungai karena menambah beban tanah serta menghambat fungsi alami sungai sebagai saluran air, akibatnya ketika debit air meningkat terutama saat musim hujan, risiko longsor menjadi jauh lebih besar dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa warga sekitar.
Kali Baru sendiri merupakan salah satu aliran penting di wilayah Jakarta yang berfungsi sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir, sehingga kondisi bantaran yang tidak tertata dan dipenuhi bangunan liar dapat mengganggu fungsi tersebut.
Selain meningkatkan risiko longsor, keberadaan bangunan di sempadan sungai juga berpotensi menyebabkan penyempitan aliran dan memperparah potensi banjir di wilayah hilir, kondisi ini menunjukkan adanya permasalahan klasik dalam penataan ruang perkotaan, di mana kebutuhan hunian sering kali berbenturan dengan aturan lingkungan dan keselamatan.
Menanggapi kondisi ini, pihak LMK mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut sebagai langkah preventif guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang, selain penertiban, pemerintah juga diharapkan melakukan penguatan turap serta normalisasi sungai agar aliran air dapat berjalan dengan baik tanpa menggerus struktur tanah di sekitarnya.
Namun demikian, proses penertiban diharapkan dilakukan secara humanis dengan mempertimbangkan solusi relokasi bagi warga terdampak agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai aturan dapat membawa dampak serius, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga keselamatan masyarakat, oleh karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga kawasan sungai tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya guna mencegah potensi bencana di wilayah perkotaan seperti Jakarta.
Sumber: Tribunnews











