RBN || Jakarta
Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi melalui media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang diduga menjadi korban perdagangan.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menjalankan aksinya.
“Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” ujar Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga orang tua kandung yang menjual bayi mereka sendiri.
Nurul menjelaskan, para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi dua kelompok pelaku, yaitu kelompok perantara dan kelompok orang tua. Kelompok perantara diduga berperan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, dan Bali.
Sementara itu, kelompok orang tua diduga menjual bayi mereka kepada para perantara. Salah satu tersangka bahkan merupakan ayah biologis bayi yang turut terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
Polisi menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi anak.
Sumber: iNews











