RBN || Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tetap berpegang pada prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam menyikapi laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Menurutnya, kehati-hatian dan kebijaksanaan menjadi kunci agar proses etik berjalan adil tanpa menimbulkan kegaduhan yang dapat mencederai marwah lembaga peradilan konstitusi.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2), Rudianto menegaskan bahwa MKMK perlu mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK. Regulasi tersebut, kata dia, secara tegas memuat prinsip-prinsip pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan, termasuk kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam mengambil sikap.
“Prinsip-prinsip itu bukan sekadar norma administratif, tetapi menjadi fondasi moral dalam menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi,” ujarnya.
Rudianto menekankan bahwa MKMK memang memiliki mandat untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional dan tidak melampaui batas yang telah ditentukan oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan penghormatan terhadap prinsip praduga konstitusionalitas.
Menurut dia, keputusan atau langkah yang berpotensi menganulir mandat undang-undang, bahkan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati. “Jangan sampai upaya penegakan etik justru menimbulkan tafsir yang melemahkan legitimasi kelembagaan,” katanya.
Lebih lanjut, Rudianto merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK tentang MKMK yang menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi demi menjaga integritas dan kepribadian hakim yang tidak tercela, adil, serta negarawan. Dalam konteks itu, ia memandang MKMK sebagai “barikade etik” yang menjaga kehormatan hakim selama menjabat.
Karena itu, menurutnya, MKMK tidak seharusnya membuka ruang untuk memproses hal-hal yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia mengingatkan agar Majelis Kehormatan membatasi diri pada koridor kewenangan yang telah digariskan, sejalan dengan prinsip restraint of authority dan restraint of institution.
“Jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip tersebut, maka berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional baru,” ujarnya.
Sementara itu, laporan terhadap Adies Kadir sebelumnya diajukan oleh kelompok akademisi dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS). Sebanyak 21 pakar hukum tata negara melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan meminta MKMK mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pihaknya berharap MKMK menilai laporan tersebut secara objektif dan independen. “Kami meminta agar MKMK mempertimbangkan sanksi keras apabila memang terbukti ada pelanggaran kode etik,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa Majelis telah menyelesaikan sidang pemeriksaan awal. MKMK, katanya, telah mendengarkan keterangan para pelapor dan kini tengah menyatukan hasil pemeriksaan.
“Selain itu, kami memberikan batas waktu kepada pelapor untuk melakukan perbaikan teknis atas laporan yang disampaikan, paling lambat 18 Februari,” jelas Palguna.
Proses ini, menurut Palguna, merupakan bagian dari mekanisme etik yang harus dijalankan secara tertib dan profesional. MKMK yang terdiri atas tiga anggota berkomitmen memastikan setiap laporan diproses sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak pihak-pihak terkait.
Perkembangan ini kembali menegaskan pentingnya integritas lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik. Di satu sisi, penegakan kode etik merupakan fondasi utama dalam memastikan hakim konstitusi menjalankan tugasnya secara bermartabat. Di sisi lain, proses tersebut juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dalam dinamika tersebut, seruan agar MKMK tetap arif dan bijaksana menjadi pengingat bahwa setiap langkah kelembagaan memiliki implikasi luas terhadap stabilitas konstitusional. Bagi banyak pihak, menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan perlindungan terhadap legitimasi konstitusi adalah tantangan sekaligus tanggung jawab bersama dalam merawat demokrasi.
Sumber: CNN Indonesia











